Kimberly Prost adalah seorang hakim di Pengadilan Kriminal Internasional yang dikenakan sanksi oleh pemerintah AS akibat keterlibatannya dalam penyelidikan dugaan kejahatan perang di Afghanistan. Dia menggambarkan dampak sanksi tersebut sebagai 'melumpuhkan' bagi kehidupannya sehari-hari.